Sistem Penjaminan Mutu Internal
Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi adalah proses penetapan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan.
Tujuan penjaminan mutu pada Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Elemen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terdiri dari:
- Kebijakan Mutu (Policy): Naskah/buku/dokumen yang berisi definisi, konsep, tujuan, strategi, berbagai standar dan/atau standar turunan, prioritas SPMI.
- Pedoman Mutu (Manual): Naskah/dokumen/buku yang berisi panduan untuk menetapkan, memenuhi, mengendalikan, dan mengembangkan/meningkatkan standar; pedoman atau petunjuk/instruksi kerja bagi stakeholders internal yang harus menjalankan mekanisme tersebut.
- Standar: Naskah/dokumen/buku yang berisi rumusan substansi atau isi setiap standar yang digunakan dalam SPMI–PT, termasuk 8 (delapan) standar minimal dari SNP, standar turunan dari kedelapan standar tersebut; penambahan jumlah standar selain kedelapan standar mutu.
- Dokumen/Formulir Mutu : Naskah/dokumen/buku yang berisi berbagai formulir yang berfungsi sebagai instrumen untuk merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar.